Beranda | Artikel
Aqidah Al-Wala wal Bara, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 4)
Senin, 22 Oktober 2018

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 3)

Pembagian Orang Kafir Menurut Ajaran Islam

Interaksi dengan orang kafir itu juga melihat dari jenis-jenis orang kafir dalam perspektif ajaran Islam. Orang kafir tersebut dibagi menjadi empat golongan:

Golongan pertama, kafir mu’ahad

Mereka adalah orang kafir yang tinggal di negeri mereka. Dan antara negeri mereka dengan negeri kaum muslimin terdapat perjanjian, perdamaian dan tidak saling berperang. Contohnya adalah orang kafir Quraisy pada saat perjanjian Hudaibiyah. Atau contoh jaman sekarang yaitu negeri kafir yang mengikat perjanjian dengan negeri kaum muslimin, misalnya saling bertukar duta besar.

Diperbolehkan untuk membuat kesepakatan damai dengan negeri kafir, lebih-lebih jika hal itu terdapat masalahat yang besar bagi kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

“Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Anfal [8]: 61)

Golongan kedua, kafir dzimmi

Mereka adalah orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin dan pemerintah kaum muslimin membuat perjanjian dengan mereka dengan menarik pajak (jizyah).

Jizyah adalah sejumlah harta yang diserahkan oleh orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin, sebagai kompensasi atas perlindungan kaum muslimin terhadap harta dan jiwa mereka, dan juga karena pemerintah muslim yang mengatur urusan-urusan mereka.

Terdapat kelonggaran bagi orang kafir yang sejak awal sudah tinggal di negeri kaum muslimin atau tinggal di suatu negeri yang negeri tersebut kemudian dikuasai oleh kaum muslimin, untuk tetap tinggal di negeri tersebut, kecuali tidak diperbolehkan bagi mereka untuk tinggal di jazirah Arab (sebagaimana nanti akan disebutkan). Diperbolehkannya hal ini adalah ketika mau membayar jizyah. Allah Ta’ala berfirman,

قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ

“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari akhir, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At-Taubah [9]: 29)

Golongan ketiga, kafir musta’man

Mereka adalah orang kafir yang masuk (berkunjung) ke negeri kaum muslimin, dengan jaminan keamanan dari pemerintah kaum muslimin. Kalau dalam jaman sekarang, jaminan keamanan tersebut diberikan dalam bentuk visa masuk ke suatu negara. Contoh kafir musta’man adalah para turis atau pebisnis yang berkunjung ke negeri kaum muslimin.

Jadi diperbolehkan bagi orang kafir untuk berkunjung ke negeri muslim dan tinggal di negeri muslim tersebut dalam jangka waktu tertentu, karena adanya urusan perdagangan, bisnis, dan sejenisnya, selama mereka tidak menimbulkan bahaya bagi kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ

“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah dia supaya dia sempat mendengar firman Allah. Kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (QS. At-Taubah [9]: 6)

Terdapat pengecualian untuk jazirah Arab, karena orang kafir tidak diperbolehkan masuk ke jazirah Arab kecuali jika ada kebutuhan dan tidak boleh menetap di jazirah Arab. Hal ini berdasarkan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda menjelang meninggal dunia,

أَخْرِجُوا المُشْرِكِينَ مِنْ جَزِيرَةِ العَرَبِ

“Usirlah kaum musyrikin dari jazirah Arab.” (HR. Bukhari no. 3053 dan Muslim no. 1637)

Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا يُتْرَكُ بِجَزِيرَةِ الْعَرَبِ دِينَانِ

“Tidaklah dibiarkan di jazirah Arab adanya dua agama.” (HR. Ahmad no. 26352 dan Ibnu Hisyam 4: 495. Dinilai shahih lighairihi oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam tahqiq Musnad Ahmad.)

Jika terdapat kebutuhan, boleh membiarkan mereka di jazirah Arab. Hal ini sebagaimana setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menaklukkan Khaibar, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengijinkan mereka untuk tetap tinggal di sana untuk mengurusi kebun-kebun kurma di Khaibar. Hal ini karena ketika itu, para sahabat kurang ahli dibandingkan mereka. Kemudian mereka pun diusir dari Khaibar pada masa Khalifah ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu karena kebutuhan tersebut beliau nilai sudah tidak ada lagi.

Oleh karena itu, tidak boleh mempekerjakan orang-orang kafir sebagai sopir pribadi, pembantu, atau karyawan di jazirah Arab karena masih banyak kaum muslimin yang bisa bekerja di sektor-sektor tersebut.

Golongan ke-empat, kafir harbi.

Mereka adalah selain dari ketiga golongan di atas. Mereka terbagi menjadi dua:

Pertama, orang kafir yang memerangi kaum muslimin.

Kedua, orang kafir yang tidak mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin, namun juga tidak berperang. Untuk golongan ini, boleh untuk tidak perlu diurusi jika ulil amri melihat ada maslahat dalam sikap tersebut.

Adapun orang kafir yang memerangi kaum muslimin, maka disyariatkan berjihad melawan mereka dan memerangi mereka selama terdapat kemampuan. Allah Ta’ala berfirman,

فَإِنْ لَمْ يَعْتَزِلُوكُمْ وَيُلْقُوا إِلَيْكُمُ السَّلَمَ وَيَكُفُّوا أَيْدِيَهُمْ فَخُذُوهُمْ وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأُولَئِكُمْ جَعَلْنَا لَكُمْ عَلَيْهِمْ سُلْطَانًا مُبِينًا

“Karena itu jika mereka tidak membiarkan kamu dan (tidak) mau mengemukakan perdamaian kepadamu, serta (tidak) menahan tangan mereka (dari memerangimu), maka tawanlah mereka dan bunuhlah mereka dan merekalah orang-orang yang kami berikan kepadamu alasan yang nyata (untuk menawan dan membunuh) mereka.” (QS. An-Nisa’ [4]: 91)

[Bersambung]

***

@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulhijjah 1439/ 18 Agustus 2018

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.Or.Id

 

Referensi:

Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafizhahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.

🔍 Masuklah Islam Secara Kaffah, Hukum Kawat Gigi, Hadits Ciri Ciri Orang Munafik, Apakah Kredit Itu Riba, Nama Nama Sifat


Artikel asli: https://muslim.or.id/43221-aqidah-al-wala-wal-bara-aqidah-asing-yang-dianggap-usang-bag-4.html